picasion gif maker

Riwayat Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia; Sebuah Pengantar

08.34 |

Ta’rif (definisi) dan riwayat (sejarah penyusunannya) Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia belakangan sering di ‘benturkan’ secara tidak proporsional dengan mushaf-mushaf terbitan luar negeri. Beberapa kalangan memandang bahwa mushaf ini tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai. Sehingga tidak memiliki hujjah yang kuat untuk diikuti dalam proses pentashihan dan penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia. Untuk menjawab sikap skeptis di atas, berikut adalah sedikit pengantar terkait yang diharapkan dapat membuka kembali wawasan bersama tentang mushaf Al-Qur’an hasil karya ulama Al-Qur’an Nusantara melalui Mukernas Ulama Al-Qur’an dari tahun 1974-1983.
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia  adalah “Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan, harakat, tanda baca dan tanda waqaf-nya, sesuai dengan hasil yang dicapai dalam Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Al-Qur’an yang berlangsung 9 tahun, dari tahun 1974 s/d. 1983 dan dijadikan pedoman bagi Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia.”
Penggunaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia sebagai dasar dalam pentashihan dan penerbitan Al-Qur’an di Indonesia di sandarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA). No. 25/1984 tentang Penentapan Mushaf Al-Qur’an Standar dan  Instruksi Menteri Agama (IMA). No.7/1984 tentang penggunaan Mushaf Al-Qur’an Standar sebagai pedoman dalam mentashih Al-Qur’an di Indonesia.
Mushaf ini ditulis berdasarkan qira’ah (bacaan Al-Qur’an) menurut riwayat Hafs bin Sulaiman bin al-Mughirah al-Asadi al-Kufi dari gurunya, Imam Ashim bin Abi an-Najud al-Kufi at-Tabi’i dari Abu Abdirrahman Abdillah bin Habib as-Sulami dari Usman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab, semuanya bersumber dari Rasulullah SAW.
Rasm usmani mushaf ini mengacu pada riwayat para imam ahli rasm dari lima salinan mushaf Usman yang didistribusikan ke; Basrah, Kufah, Syam, Makkah, Mushaf al-Imam, dan beberapa turunan dari salinan tersebut. Adapun afiliasi madzhabnya adalah dengan tidak melakukan tarjih ar-riwayat (mengacu secara definitif pada riwayat tertentu) dari syaikhani fi-rasm, baik riwayat Abu Amr ad-Dani (w. 444 H) maupun Abu Dawud Sulaiman bin Najah (w. 496 H). Sehingga, dalam satu tempat kadangkala berkesesuaian dengan riwayat salah satu dari atau keduanya, ditempat yang lain kadangkala berbeda, dan terkadang juga berkesesuaian dengan pandangan ulama di luar keduanya. Perbedaan tersebut pada umumnya dikembalikan kepada pandangan Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Itqan fi ‘Ulumil-Qur’an, yang ke-hujjahan-nya dapat diterima dan karyanya masuk kualifikasi al-kutub al-mu’tabarah (karya standar) dalam rasm usmani menurut Mu¥ammad Gau£ bin N±¡irudd³n Mu¥ammad bin Ni§±mudd³n A¥mad an-N±'i¯³ al-Ark±t³ (ulama India–Pakistan w. 1239 H/1823 M) dalam Na£rul-Marj±n f³ Rasmi Na§mil-Qur'±n.
Adapun untuk pemilihan harakat, dan tanda baca mengacu pada keputusan Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Al-Qur’an I-IX/1974-1983 dan berdasarkan komparasi harakat dan  tanda baca dari beberapa model cetakan dari mushaf-mushaf Al-Qur’an cetakan dalam dan luar negeri, seperti; Mesir, Pakistan, Bahriyah Turki yang banyak beredar pada tahun 1970-an.
Sementara penyederhanaan tanda waqafnya adalah dengan mengacu pola tanda waqaf hijazi yang berjumlah 7 simbol, karena dianggap lebih ringkas dan tidak kontradiktif dalam peletakan dan fungsinya. Sebagai ganti pola tanda waqaf ghairu hijazi (non-Hijaz) yang memiliki 12 simbol, yang terkadang banyak menumpuk dalam satu tempat.
Perhitungan jumlah keseluruhan ayat Al-Qur’an mengikuti hitungan al-Kuffiyun (penduduk Kufah, Irak) berdasarkan riwayat dari Abu Abdurrhaman Abdullah bin Habib as-Sulami dari Ali bin Abi Thalib sebagaimana tersebut dalam kitab al-Bayan fi ‘Addi Ayil-Qur’a, yakni berjumlah 6236 ayat.
Pembagaian 30 juz dan penghitungan hizbnya yang berjumlah 60 serta pembagaian rub’ dalam setiap juznya mengikuti mushaf Bombay yang sudah lama beredar di Indonesia.

Keterangan foto dokumentasi Mukernas Ulama Al-Qur’an I/1974 di Ciawi Bogor Jawa Barat yang menjadi titik tolak lahirnya Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia pada tahun 1983/1984:
(dari kiri ke kanan) HB. Hamdani Aly, Kepala Lembaga Lektur Keagamaan Departemen Agama, KH. Sayyid Yasin Aceh, KHM. Abduh Pabbajah Sulawesi Selatan, KH. Hasan Mughni Marwan Banjarmasin Kalimantan Selatan, KH. Nur Ali Bekasi Jawa Barat, KH. Abdusy Syukur Rahimi Ambon, KH. Ali Maksum Krapyak Jogjakarta,  KH. Ahmad Umar Mangkuyudan Solo Jawa Tengah, dan KH. A. Damanhuri Malang Jawa Timur (duduk) E. Badri Yunardi, BA. dan Al-Humam Mundzir, BA, (keduanya dari Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Jakarta.

Sumber: Dokumen Badri Yunardi
kemenag.go.id

0 komentar: