picasion gif maker

Sujud Tilawah

20.49 |



[Image]
فاسـجدوا لله واعـبـدوا
"Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)." (An Najm : 62)

Dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca surah An-Najm lalu Beliau sujud dan tidak ada seorang pun dari kaum saat itu melainkan mengikuti beliau untuk sujud. Kecuali ada seseorang dari mereka yang ia hanya mengambil segenggam kerikil atau tanah lalu menempelkannya pada mukanya seraya berkata; "bagiku cukup begini". Berkata, 'Abdullah: Di kemudian hari aku melihat orang itu terbunuh dalam kekafiran".(Bukhari)

Dari Rabi'ah bin 'Abdullah Al Hudair At-Taimiy. Berkata Abu Bakar; "Rabi'ah adalah orang yang paling
baik dalam mengisahkan segala hal yang berasal dari majelis 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu, saat hari Jum'at, 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu membaca surah An-Nahl dari atas mimbar hingga ketika sampai pada ayat sajadah, dia turun dari mimbar lalu melakukan Sujud Tilawah. Maka orang-orang pun turut melakukan sujud. Kemudian pada waktu shalat Jum'at berikutnya dia membaca surat yang sama hingga ketika sampai pada ayat sajadah dia berkata: "Wahai sekalian manusia, kita telah membaca dan melewati ayat sajadah. Maka barangsiapa yang sujud, benarlah dia. Namun yang tidak melakukan sujud tidak ada dosa baginya. Dan 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu tidak melakukan sujud". Nafi' menambahkan dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma: "Allah subhanahu wata'ala tidaklah mewajibkan Sujud Tilawah. Kecuali siapa yang mau silakan melakukannya".(Bukhari)

Hukum Sujud Tilawah
Hukum Sujud Tilawah sama dengan hukum shalat nafilah dalam pensyaratan suci dari hadas dan najis, menghadap kiblat dan menutup aurat. Maka haram Sujud Tilawah pada orang yang di badan atau bajunya terdapat najis yang tidak dapat di maafkan. Dan haram atas orang yang berhadats , kecuali jika dia bertayamun di suatu tempta yang di haruskan bertayamum. Diharamkan pula menghadap selain kiblat, kecuali dalam perjalan di mana bisa menghadap selain kiblat dalam shalat nafilah. Semua ini disetujui oleh para ulama.

Berkenaan dengan orang yang di sunahkan Sujud Tilawah                            
Disunahkan melakukan Sujud Tilawah bagi pembaca  Al-Qur’an yang bersuci dengan air atau debu, baik  dalam shalat atau di luar shalat. Disunahkan pula bagi orang yang mendengar dan orang yang mendengar  tanpa sengaja. Bagaimanapun Imam Asy Syafi’i  berkata, bahwa saya tidak menekankan ke atasnya sebagaimana saya tekankan bagi orang yang mendengar. Inilah pendapat yang shahih. Imamul Haramain berkata, bahwa orang yang mendengar tidak perlu sujud.Pendapat yang masyhur adalah pendapt pertama.Tiada bedanya sama saja pembacanya dalam shalat atau diluar shalat disunahkan bagi  orang yang mendengar ataupun yang mendengar untuk sujud. Baik pembacanya sujud atau tidak.  Inilah pendapat yang shahih dan masyhur menurut para sahabat Asy Syafi’i, Abu Hnifah juga menyatakan demikian. Sahibul Bayaan dari Ash Habusy Asy Syafi’i menyatakn , bahwa orang yang mendengar bacaan orang yang membaca di dalam shalat, tidak perlu sujud.
Ash Shaidalani sahabat Asy Syafi’i berkata , bahwa tidak disunakn sujud, kecuali jika pembacanya sujud. Pendapat yang lebih  benar adalah pendapat pertama. Tidak ada bedanya baik pembacanya seorang muslim laki-laki yang sudah baligh dan bersuci atau seorang kafir atau anak kecil atau berhadats atau seorang permpuan. Ini adalah pendapt yang shahih menurut pendapat iman mawawi dan Abu Hanifah juga berkata demikian. Sebagian sahabat kami berkata bahwa tidak perlu sujud untuk bacaan orang kafir, anak kecil, orang yang berhadas dan orang yang mabuk
Sejumlah ulama salaf berkata , bahwa tidak perlu sujud untuk bacaan orang perempuan. Ibnul Munzir menceritakanny dari Qatadah , malik dan Ishaq. Pendapt yang lebih benar aadalah apa yang kami (Iman Nawawi) kemukakan.

Meringkas Sujud Tilawah.
Yang dimaksud dengan meringkas Sujud Tilawah adalah membaca satu atau dua ayat, kemudian sujud. Ibnul Mundzir menceritakn dari Asy Sya’bi, Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin, An Nakh’i, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka tidak menyukai hal itu. Diriwayatkan dari pada Abu hanifah, Muhammad bin Hasan dan Abu Thsaur bahwa hal itu tidak ada masalah dengannya dan ini sesuai dengan madzhab kami,tutur imam nawawi dalam At-Tibyan.

Waktu Sujud Tilawah
Para ulama berkata, bahwa Sujud Tilawah itu mesti dilakukan sesudah ayat sajadah yang di baca atau didengarnya. Jika di tangguhkan dan tidak lama selang waktunya, dia bisa sujud. Jika lama selang waktunya, maka telah berlalu waktu sujudnya dan tidak perlu mengqadha menurut madzhab yang sahih dan masyhur, sebagaiman shalat gerhana matahari tidak bisa di qadha.
Kalau pembaca atau pendengarnya berhadats ketika membaca sajadah, kemudian bersuci dalam waktu yang tidak lama , dia bisa sujud. Jika bersucinya terlambat hingga lama selang waktunya, maka pendapat yang sahih dan terpilih yang di tetapkan oleh sebagian besar ulama adalah tidak sujud.
Menurut pendapat imam nawawi bahwa tidak makruh Sujud Tilawah dalam waktu –waktu yang dilarang shalat.

Cara  Sujud Tilawah
Orang yang melakukan Sujud Tilawah mempunyai dua keadaan.
1.       Sujud Tilawah di luar Shalat.
-          Niat Sujud Tilawah
-          Takbiratul Ihram dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sebagaiman melakukan takbiratul ihram untuk shalat.
-          Kemudian takbir lagi untuk Sujud Tilawah tanpa mengangkat tangan.
-          Sedangkan jika orang yang ingin sujud itu dalam keadaan berdiri maka mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbir untuk sujud ketika merebahkan diri ke tempat sujud.
-          Kemudian ketika sujud mesti memperhatikan adab-adab sujud dalam bentuk (haiah) dan tasbihnya.
-          Membaca doa Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْـهـِيَ لِلَّذِيْ خَـلَقَـهُ وَشَـقَّ سَمْـعَهُ وَبَـصَرَهُ بِحَـوْلِهِ وَقُـوَّتِــهِ
“Telah sujud wajahku kepada (Rabb) Yang telah menciptaknnya dan telah membuka penglihatan dan pendengarannya berkat upaya dan kekuatannya”

-          Setelah membaca tasbih (doa Sujud Tilawah) mengangkat kepalanya sambil bertakbir kemudian salam (tanpa membaca tasyahud).

2.       Sujud Tilawah di dalam shalat.
Sujud Tilawah dalam shalat tidak perlu mengucapkan takbiratul ihram dan diutamakan bertakbir untuk sujud,  tidak mengangkat kedua tangannya seta bertakbir untuk bangkit dari sujud. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur.
Kemudian, apabila bangkit dari Sujud Tilawah, maka harus berdiri tegak. Disunahkan ketika berdiri tegak adalah membaca sesuatu, kemudian rukuk. Jika berdiri tegak, kemudian rukuk tanpa membca sesuatu, maka hukumnya boleh.

Daftar Pustaka
1.       Al-Qur’an dan Terjamah.
2.       Shahih Bukhari
3.       At Tibyan,Imam Nawawi
4.       Al Adzkar, Imam Nawawi.

0 komentar: