picasion gif maker

Memelihara Bacaan Al Qura'an dalam Setiap Keadaan.

23.14 |

Ketahuilah bahwa membaca alquran adalah bentuk dzikir yang paling utama. Oleh sebab itu , sepantasya dilakukan secara berkesinambungan, tidak ada hari atau malam berlalu tanpa membaca Alquran, dan seseorang sudah mendapat pahala bacaan meski hanya membaca beberapa ayat. Sebagaimana imam nawawi telah meriwayatkan dalam kitab milik Ibnus Sunni dari Anas RA, bahwa Rasulullah saw bersabda:

من قرأ في يوم و ليلة خمسين اية لم يكتب من الغافلين, ومن قرأ مـئة اية كتب من القانتين, ومن قرأ مئـتي اية لم يحاجه القران يوم القيامة, ومن قرأ خمس مئة كتب له قنطار من الأجر

“Barangsiapa yang membaca 50 ayat dalam sehari semalam, maka ia tidak dicatat sebagai orang yang
lalai. Barangsiapa membaca 100 ayat, ia dicatat sebagai orang yang qanith(taat). Barangsiapa membaca 200 ayat, ia tidak akan dibantah oleh alquran pada hari kiamat. Dan barangsiapa membaca 500 ayat, maka dicatat baginya perbendaharaan harta berupa pahala.”

Dalam sebuah riwayat: “Barangsiapa membaca 40 ayat,” sebagai ganti dari “50 ayat.” Dalam riwayat lain: “20 ayat”

Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah saw, telah bersabda:

من قرأ عشر ايات لم يكتب من الغافليـن

'Barang siapa membaca 10 ayat, ia tidak dicatat sebagai orang yang lalai.'”


Seyogyanya kita memperhatikan dan membaca al quran diwaktu malam maupun siang hari, ketika bepergian atau di kampung halaman.

Para Salaf memiliki kebiasaan yang berbeda -beda mengenai jangka waktu mengkhatamkannya segolongan diantara mereka ada yang mengkhatamkannya satu kali dalam sebulan. Dua kali dalam sebulan, sekali dalam 10 hari, dalam 8 hari, khatam dalam 7 hari -hal ini yang dilakukan kebanyakan para salaf-, khatam dalam setiap 6 hari, setiap 5 hari, setiap 4 hari, setiap 3 hari, juga tidak sedikit yang khatam setiap hari, segolongan lagi ada yang khatam 2 kali dalam sehari semalam, yang lain ada yag khatam 3 kali dalam sehari semalam, sebagian diantara mereka khatam 8 kali dalam sehari semalam; 4 kali di siang hari dan 4 kali di malam hari. Diantara yang khatam 4 kali di malam hari dan 4 kali disiang hari adalah Ibnul Katib ash-Shufi rah.a. Dan ini yang terbanyak dalam sehari semalam, sebagai mana yang tercantum dalam kitab al azdkar milik imam nawawi rah.a.

Diriwayatkan dari Ahmad ad-duruqi dengan sanadnya dari Manshur bin Zadzan bin 'Ibad at-Tabi'i(seorang Tabi'in) rah.a. Bahwa ia mengkhatamkan al quran antara Zhuhur dan Asar, dan mengkhatamkan nya antara Maghrib dan Isya pada bulan ramadhan 2 kali lebih -mereka mengakhirkan shalat Isya pada bulan Ramadahan sampai seperempat malam-.

Ibnu Abi Dawud dengan sanad yang shahih bahwa Mujahid rah.a. Mengkhatamkan al Quran pada bulan ramdhan antara maghrib dan Isya.

Adapun orang yang mengkhatamkan al quran dalam satu rakaat, tidaklah terhitung jumlahnya karena banyaknya, diantaranya adalah 'Utsman bin Affan, Tamim ad-dari dan Said bin Jubair.


Adapun waktu memulai dan waktu khatam, hal itu disesuaikan dengan pilihan si pembaca jika ia mengkhatamkannya sekali sepekan, maka Utsman bin affan pernah memulainya pada malam Jum'at dan mengkhatamkan pada malam Kamis.

Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Murrah at-Tabi'i rah.a. ia berkata: Mereka menyukai mengkhatamkan al quran di awal malam atau awal siang.”

Thalhah bin Musharrif dan seorang Imam berkata: “Barangsiapa yang mengkhatamkan al quran kapan saja di siang hari maka Malaikat mendoakannya sampai sore dan kapan saja ia mengkhatamkannya di waktu makam maka Malaikat mendoakannya hingga Shubuh.


Sekelompok ulama terdahulu tidak menyukai mengkhatamkan al quran dalam sehari, sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih dalam Sunan Abu Dawud, Jaami' at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai dan lain-lain dari Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, ia berkata: “telah bersabda Rasulullah saw:

لايفقه من قرأ القران في أقل من ثلاث

'Tidak memahami makna al quran orang yang mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.'

Karena alasan inilah Ibnu Hazam rah.a. Dan ulama lainnya mengharamkan pengkhataman al quran kurang dari tiga hari.

Syaikhul hadits Maulana Muhammad Zakariya alkandahlawi rah.a. Dalam kitab fadhilah al quran menjelaskan, hadits ini disesuaikan dengan keadaan umum karena banyak juga di antara sahabat yang mengkhatamkan alquran kurang dari tiga hari, sehigga alim ulama berpendapat bahwa melebihinya pun tidak masalah. Dalam jangka beberapa hari saja di bolehkan, asalkan dapat mengkhatamkannya dengan mudah. Sebagian ulama berpendapat jangan sampai mengkhatamkan alquan lebih dari empat puluh hari, setidak tidaknya dibaca kuran lebih tiga perempat juz setiap hari. Jika ada hari yang tidak di tunaikan, keesokan harinya hendaknya di ganti. Dengan dermikian, alquran dapat dikhatamkan dalam empat puluh hari. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak begitu penting, tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa lebih baik membacanya tidak kurang dari jumlah di atas. Pendapat ini di dukung oleh beberapa hadits Nabi saw di antaranya yang di kutip oleh penyusun Majma' yaitu:

من قرأ القران في أربعيـن ليلة فقد عزب

“Barangsiapa mengkhatamkan alquran dalam empat pulu hari sungguh ia telah berlambat-lambat.”


Tidak lama lagi bulan yang mulia akan segera datang, bulan yang alquran di turunkan, bulan yang didalamnya ada satu malam lebih baik dari seribu bulan.
Marilah kita persiapkan kedatangan bulan tersebut dengan melatih diri dari sekarang dengan banyak mengkhatamkan alquran agar di bulan ramadhan nanti kita bisa berinteraksi dengan alquran dengan maksimal dan meraup pahala sebanyak2 nya, supaya kita mendapat ridha Nya. amin...

0 komentar: